KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan rampung pada 10 Januari 2025. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menjelaskan bahwa sebenarnya proses transisi telah dilakukan sejak pertengahan 2024 ini.
Kabar Terbaru Proses Peralihan Pengawasan Keuangan Derivatif dari Bappebti ke OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara intensif telah berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait peralihan pengawasan keuangan derivatif dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal tersebut dilakukan guna menjalankan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditargetkan rampung pada 10 Januari 2025. Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menjelaskan bahwa sebenarnya proses transisi telah dilakukan sejak pertengahan 2024 ini.
TAG: