KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian dan beberapa kementerian terkait masih terus menggodok pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Ini sebagai upaya pemerintah pada 2025 memperbanyak populasi kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tembus 20% dari mobil yang diproduksi di dalam negeri. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakanpersetujuan dari Presiden Joko Widodo. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan tersebut mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri, dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.
Kabar terbaru, RPP Kendaraan Listrik kini sudah ditangan Menko Luhut
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Perindustrian dan beberapa kementerian terkait masih terus menggodok pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Ini sebagai upaya pemerintah pada 2025 memperbanyak populasi kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tembus 20% dari mobil yang diproduksi di dalam negeri. Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan pengkajian terhadap rencangan Peraturan Presiden tentang kendaraan bermotor listrik. Selanjutnya, Kemenperin mengirim resmi draf kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakanpersetujuan dari Presiden Joko Widodo. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menjelaskan aturan tersebut mengatur tentang litbang dan inovasi, pengembangan industri, dan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan raya.