Jakarta. Pergantian jabatan merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi dalam sebuah organisasi. Setiap lembaga melakukannya sebagai dinamika organisasi dalam rangka perkembangan lingkungan strategis, baik nasional, regional maupun global. Demikian pula dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), adanya pergantian jabatan dalam tubuh BNN adalah sebuah bukti aktualisasi lembaga untuk lebih berkembang. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No: 139/M Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala BNN, dan surat telegram Kapolri ST/1847/IX/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, maka terhitung sejak tanggal 3 September 2015, Komjen Anang Iskandar digantikan oleh Komjen Budi Waseso sebagai Kepala BNN.
Kabareskrim Anang beri empat jimat ke BNN
Jakarta. Pergantian jabatan merupakan sebuah hal yang lumrah terjadi dalam sebuah organisasi. Setiap lembaga melakukannya sebagai dinamika organisasi dalam rangka perkembangan lingkungan strategis, baik nasional, regional maupun global. Demikian pula dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), adanya pergantian jabatan dalam tubuh BNN adalah sebuah bukti aktualisasi lembaga untuk lebih berkembang. Sesuai dengan Keputusan Presiden RI No: 139/M Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan Kepala BNN, dan surat telegram Kapolri ST/1847/IX/2015 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri, maka terhitung sejak tanggal 3 September 2015, Komjen Anang Iskandar digantikan oleh Komjen Budi Waseso sebagai Kepala BNN.