JAKARTA. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen (Pol) Budi Waseso mengisyaratkan akan menghentikan pengusutan perkara dugaan gratifikasi Komjen (Pol) Budi Gunawan. Budi Waseso mengatakan, Polri pernah menyelidiki dugaan rekening tidak wajar Budi pada 2010 lalu. Hasil klarifikasi sana-sini, Budi Gunawan dianggap terbukti tidak melakukan tindak pidana. "Klarifikasi itu kita laporkan ke PPATK (Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan) dengan ditandatangani Kabareskrim saat itu. Tidak ada jawaban lagi dari PPATK, berarti kan tidak dipersoalkan lagi," ujar Budi Waseso di kompleks Mabes Polri, Jumat (10/4) siang. Proses klarifikasi dugaan rekening tak wajar Budi, lanjut pria yang akrab disapa Buwas tersebut, dipastikan dilakukan secara teliti dan komprehensif. Buwas pun menjadikan tebal berkas pemeriksaan saksi sebagai indikatornya.
"Berkas pemeriksaan satu orang saja tebal juga. Bundelannya itu tebal banget. Artinya itu kita tidak main-main," ujar Buwas. Bahkan, jika laporan penyelidikan perkara Budi Gunawan disandingkan dengan berkas perkara Budi Gunawan yang diserahkan penanganannya dari Kejaksaan Agung, Buwas menyebut jauh lebih lengkap berkas yang pernah diselidiki Polri. Buwas juga menyinggung penyelidikan perkara Budi Gunawan yang dilakukan oleh KPK.