Kabareskrim minta pengamat tidak perkeruh masalah Gayus



JAKARTA. Polisi rupanya geram dengan kalangan pengamat yang menilai kinerja menangani kasus Gayus Tambunan tidak maksimal. Aparat penegak hukum menilai para pengamat tidak tahu apa yang sebenarnya telah dilakukan untuk mengungkap kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu.Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi mengatakan, polisi serius menangani kasus Gayus Tambunan. "Janganlah ditimpali lagi dengan pendapat yang belum tentu kebenarannya, seolah-olah bahwa suatu permasalah ini sedemikian parah, padahal kan ini hanya oknum saja," ujar Ito usai penutupan rapat pimpinan TNI, Jumat (21/1).Menurutnya, berbagai pandangan pengamat itu bisa saja melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum maupun institusi lain untuk mengungkap kasus Gayus. Menurutnya saat ini ada gambaran di masyarakat bahwa lembaga yang terlibat di dalam menangani kasus Gayus tidak bisa dipercaya lagi.Oleh sebab itu, Ito meminta kepada para pengamat hukum maupun sosial apabila hendak mengetahui penanganan kasus Gayus silahkan menyampaikannya ke Polri. Bukan menyebarluaskannya kepada publik, padahal kenyataannya berbeda. "kalau memang mau silahkan datang ke kepolisian, hal yg tidak bisa kita ungkap bisa sampaikan disana," janji Ito.Dia menambahkan, Polri menilai pernyataan Gayus usai menerima vonis 7 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah haknya. Polisi, kata Ito, akan menelusuri kebenarannya berdasarkan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan. "Tidak hanya pendapat orang, pendapat itu harus kita cek kebenarannya," tandasnya.Sekadar informasi, Gayus tambunan memberi pernyataan yang sangat mengejutkan. Diantaranya, soal satuan tugas pemberantasan mafia hukum yang mengarahkannya untuk menyampaikan keterlibatan perusahaan group Bakrie dalam kasus pajak, serta pembuat paspor palsu yang menurutnya anggota Central Intelligence Agency (CIA), badan intelijen Amerika Serikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini