KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra ditangkap saat berada di apartemen. Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (31/7/2020), apartemen yang dimaksud merupakan milik pribadi Djoko Tjandra yang berada di Malaysia. "Sedang di apartemen yang bersangkutan," kata Listyo, Jumat. Listyo yang memimpin langsung operasi penangkapan buron 11 tahun itu menuturkan, proses penangkapan yang juga melibatkan Polis Diraja Malaysia itu tidak mengalami kendala.
Pasalnya, Djoko Tjandra tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. "Tidak ada perlawanan," tambah Listyo. Baca Juga: Djoko Tjandra dan jejaring Grup Mulia Sebelumnya, Polri telah menangkap buron Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan utang atau cessie Bank Bali yang kabur ke luar negeri sejak 2009. Penangkapan Djoko Tjandra dipimpin langsung oleh Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo, yang menjemput Djoko di Malaysia pada Kamis (30/7/2020).