KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 penerbangan Jakarta – Pangkalpinang yang dipimpin Kabateck LLP menegaskan, para korban harus tetap mendapatkan hak asuransi Rp 1,25 miliar sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company, produsen pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Amerika Serikat. Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut. “Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas dan ilegal untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggungjawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggungjawab tersebut,” kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP dalam keterangannya, Selasa (18/12).
Kabateck LLP: Hak korban Lion Air tak bisa disandera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim pengacara korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 penerbangan Jakarta – Pangkalpinang yang dipimpin Kabateck LLP menegaskan, para korban harus tetap mendapatkan hak asuransi Rp 1,25 miliar sesuai aturan yang berlaku di Indonesia, meskipun mereka menggugat The Boeing Company, produsen pesawat terbang Boeing 737 Max 8 di Amerika Serikat. Tim Kabateck baru-baru ini memperoleh dokumen yang harus ditandatangani oleh ahli waris untuk melepaskan dan tidak melakukan gugatan kepada Boeing dan pihak-pihak terkait jika ingin mendapatkan dana asuransi tersebut. “Jika dokumen pelepasan ahli waris tersebut adalah benar dan asli, kami yakin bahwa terdapat upaya yang tidak pantas dan ilegal untuk memaksa keluarga korban Lion Air JT 610 menyerahkan haknya. Kami selalu percaya bahwa Boeing bertanggungjawab atas tragedi ini dan harus memikul tanggungjawab tersebut,” kata Brian S. Kabateck, pendiri Kabateck LLP dalam keterangannya, Selasa (18/12).