KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi. Rencana tersebut menuai keberatan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Sementara anggota Ombudsman, Hery Susanto melihat, penerapan retribusi kepada perusahaan penyelenggara utilitas memiliki potensi mal administrasi dan bisa menggangu layanan publik. Terlebih lagi penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat. Menurut Hery soal pelayanan publik diatur melalui UU No. 25 tahun 2009 pasal 4. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sejatinya entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum. Apalagi di saat pandemi. Perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum.
Kabel telekomunikasi untuk layanan publik, seharusnya tak terkena retribusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi. Rencana tersebut menuai keberatan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel). Sementara anggota Ombudsman, Hery Susanto melihat, penerapan retribusi kepada perusahaan penyelenggara utilitas memiliki potensi mal administrasi dan bisa menggangu layanan publik. Terlebih lagi penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat. Menurut Hery soal pelayanan publik diatur melalui UU No. 25 tahun 2009 pasal 4. Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sejatinya entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum. Apalagi di saat pandemi. Perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum.