Jakarta. Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017 diperkirakan ada satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Pasalnya, kepala daerah tersebut belum menandatangai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat ditemui dalam diskusi Apa Kabar UU Pilkada? di kantor Perludem, Kamis (26/5/2016). "Dari informasi yang kami dapat, perkemarin dari 110 daerah ada satu daerah yang belum tanda tangan NPHD," kata dia. Satu daerah ini belum menandatangani NPHD karena nominal yang tercantum tidak sesuai kesepakatan awal antara KPU daerah dengan pemerintah daerah. "Karena naskah awal tidak sesuai dengan kesepakatan. Awalnya Rp 28,5 miliar, namun yang tertera hanya Rp 19 miliar," ujar dia.
Kabupaten ini terancam absen di pilkada 2017
Jakarta. Menjelang pelaksanaan pilkada serentak 2017 diperkirakan ada satu daerah yaitu Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, yang terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak. Pasalnya, kepala daerah tersebut belum menandatangai Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hal tersebut dikatakan oleh Deputi Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati saat ditemui dalam diskusi Apa Kabar UU Pilkada? di kantor Perludem, Kamis (26/5/2016). "Dari informasi yang kami dapat, perkemarin dari 110 daerah ada satu daerah yang belum tanda tangan NPHD," kata dia. Satu daerah ini belum menandatangani NPHD karena nominal yang tercantum tidak sesuai kesepakatan awal antara KPU daerah dengan pemerintah daerah. "Karena naskah awal tidak sesuai dengan kesepakatan. Awalnya Rp 28,5 miliar, namun yang tertera hanya Rp 19 miliar," ujar dia.