JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam revisi tersebut, akan ada batasan kadar mineral yang akhirnya bisa diekspor. R Sukhyar, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan revisi tersebut dilakukan agar pengusaha tambang mineral tidak mati begitu saja. Pasalnya hanya dengan ekspor, pengusaha mineral bisa mendapatkan keuntungan di dalam pengembangan bisnis. "Kami harus pikirkan sebenarnya berapa sih yang boleh diekspor hasil olahan itu masih menjadi pekerjaan rumah," ujar Sukhyar, Selasa (7/1).
Kadar bahan mineral tertentu boleh diekspor
JAKARTA. Pemerintah masih mengkaji Peraturan Pemerintah No.23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam revisi tersebut, akan ada batasan kadar mineral yang akhirnya bisa diekspor. R Sukhyar, Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), menjelaskan revisi tersebut dilakukan agar pengusaha tambang mineral tidak mati begitu saja. Pasalnya hanya dengan ekspor, pengusaha mineral bisa mendapatkan keuntungan di dalam pengembangan bisnis. "Kami harus pikirkan sebenarnya berapa sih yang boleh diekspor hasil olahan itu masih menjadi pekerjaan rumah," ujar Sukhyar, Selasa (7/1).