JAKARTA. Besaran kadar emas dan perak turut menjadi dasar penghitungan dalam penetapan harga patokan mineral (HPM) konsentrat tembaga. Sebab, dalam kandungan konsentrat tembaga terdapat kandungan mineral lain seperti emas dan perak yang juga memiliki nilai jual yang tinggi. Didie Suwondho, Ketua Satgas Hilirisasi Kadin Indonesia mengatakan, selain besaran kadar kandungan tembaga (Cu), terdapat faktor lain yang menjadi rujukan penghitungan HPM konsentrat tembaga. "Pemerintah sudah sepakat memasukkan faktor payable, atau kesediaan pembeli konsentrat untuk membayar dalam jumlah tertentu," kata dia di sela-sela rapat penetapan rumusan HPM di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (20/1). Dia menjelaskan, umumnya pembeli konsentrat tembaga di pasar internasional merupakan pengusaha skala besar yang juga turut memanfaatkan sisa hasil proses untuk dilanjutkan ke tahap pemurnian logam mulia berupa emas dan perak. Karena itu, besaran kadar emas maupun kadar perak yang terkandung dalam perak turut menjadi penentu rumusan harga patokan. Asal tahu saja, penetapan HPM nantinya menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, penetapan HPM akan direkomendasikan ke Kementerian Perdagangan untuk ditetapkannya menjadi harga patokan ekspor (HPE). Penetapan HPM dan HPE bertujuan sebagai basis penghitungan penarikan royalti maupun pungutan bea keluar. Di mana, pemerintah telah menetapkan persentase besaran pungutannya pada masing-masing komoditas mineral. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kadar emas dan perak dihitung dalam HPM konsentrat
JAKARTA. Besaran kadar emas dan perak turut menjadi dasar penghitungan dalam penetapan harga patokan mineral (HPM) konsentrat tembaga. Sebab, dalam kandungan konsentrat tembaga terdapat kandungan mineral lain seperti emas dan perak yang juga memiliki nilai jual yang tinggi. Didie Suwondho, Ketua Satgas Hilirisasi Kadin Indonesia mengatakan, selain besaran kadar kandungan tembaga (Cu), terdapat faktor lain yang menjadi rujukan penghitungan HPM konsentrat tembaga. "Pemerintah sudah sepakat memasukkan faktor payable, atau kesediaan pembeli konsentrat untuk membayar dalam jumlah tertentu," kata dia di sela-sela rapat penetapan rumusan HPM di Gedung Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Selasa (20/1). Dia menjelaskan, umumnya pembeli konsentrat tembaga di pasar internasional merupakan pengusaha skala besar yang juga turut memanfaatkan sisa hasil proses untuk dilanjutkan ke tahap pemurnian logam mulia berupa emas dan perak. Karena itu, besaran kadar emas maupun kadar perak yang terkandung dalam perak turut menjadi penentu rumusan harga patokan. Asal tahu saja, penetapan HPM nantinya menjadi kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selanjutnya, penetapan HPM akan direkomendasikan ke Kementerian Perdagangan untuk ditetapkannya menjadi harga patokan ekspor (HPE). Penetapan HPM dan HPE bertujuan sebagai basis penghitungan penarikan royalti maupun pungutan bea keluar. Di mana, pemerintah telah menetapkan persentase besaran pungutannya pada masing-masing komoditas mineral. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News