Kadar mineral ditetapkan, pengusaha tambang girang



JAKARTA. Pemerintah dan para pelaku usaha tambang menetapkan keputusan bersama untuk pengolahan konsentrat kadar 15%, pemurnian tembaga 90%, dan emas 99%. Penetapan itu dinilai telah mengakomodasi kepentingan kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin usaha pertambangan khusus pengolahan pemurnian. Hal tersebut merupakan keputusan bersama yang diputuskan pada rapat tertanggal  8 Januari 2014  di antara Kementerian ESDM, Kadin Indonesia, Asosiasi Mineral Indonesia (AMI), Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), PT Freeport, dan PT Newmont. “Keputusan ini agar pengolahan IUP tembaga bisa memproduksi konsentrat kadar 15%, dengan begitu IUP terakomodasi, kontrak karya tetap bisa ekspor,  UU No.4/2009  bisa jalan, pergerakan ekonomi di daerah pun aktif tidak terjadi stagnasi dan PHK tidak terjadi,” kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur, dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Kamis (9/1). Menurut Natsir, dalam masa waktu persiapan yang hanya tiga sampai empat tahun program hilirisasi mineral ini memerlukan dukungan. Namun semestinya bertahap dan memerlukan waktu sambil menunggu  pembangunan industri pengolahan dan pemurnian berproduksi. Dalam implementasinya, menurut Natsir, sebaiknya Kementerian ESDM proaktif melibatkan Kadin dan Asosiasi untuk memutuskan bersama.  “Pokoknya tidak ekspor ore, negara ini mundur kalau masih ekspor ore,” kata Natsir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan