JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat produk hasil olahan nikel dengan berencana meningkatkan batas kadar minimum pada nickel pig iron (NPI). Semula, batasan minimal kadar nikel (Ni) pada produk NPI ditetapkan sebesar 4%, dan nantinya akan ditingkatkan menjadi menjadi 10%. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, adanya rencana revisi batasan kadar minimum karena pemrosesan NPI dengan kadar Ni minimum 4% mempengaruhi kondisi lingkungan. "Karena ada ganguan pencemaran, suatu saat NPI dengan kadar Ni 4% tidak diperbolehkan lagi, kami akan batasi produksi NPI dengan kadar Ni 10%," kata dia, Selasa (23/9). Sekadar tahu, dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, pemerintah mewajibkan pengusaha melakukan kegiatan pemurnian nikel di dalam negeri. Adapun produk nikel jadi yang boleh diekspor di antaranya, nikel matte kadar Ni minimum 70%, ferronikel dengan kadar 10%, logam nikel dengan kadar Ni paling sedikit 93%, serta NPI dengan kadar nikel minimal 4%.
Kadar nikel dalam NPI akan diubah
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat produk hasil olahan nikel dengan berencana meningkatkan batas kadar minimum pada nickel pig iron (NPI). Semula, batasan minimal kadar nikel (Ni) pada produk NPI ditetapkan sebesar 4%, dan nantinya akan ditingkatkan menjadi menjadi 10%. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, adanya rencana revisi batasan kadar minimum karena pemrosesan NPI dengan kadar Ni minimum 4% mempengaruhi kondisi lingkungan. "Karena ada ganguan pencemaran, suatu saat NPI dengan kadar Ni 4% tidak diperbolehkan lagi, kami akan batasi produksi NPI dengan kadar Ni 10%," kata dia, Selasa (23/9). Sekadar tahu, dalam lampiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian, pemerintah mewajibkan pengusaha melakukan kegiatan pemurnian nikel di dalam negeri. Adapun produk nikel jadi yang boleh diekspor di antaranya, nikel matte kadar Ni minimum 70%, ferronikel dengan kadar 10%, logam nikel dengan kadar Ni paling sedikit 93%, serta NPI dengan kadar nikel minimal 4%.