KADI: Belum Ada Pengenaan BMAD Terigu dari Pemerintah



JAKARTA. Meskipun sudah banyak desakan untuk menerapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap terigu dari Turki, tapi rupanya pemerintah--dalam hal ini Menteri Keuangan--belum memutuskan untuk penerapan BMAD tersebut.“Belum ada pemberitahuan (Menteri Keuangan) ke kami, Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI),” kata Penta Riris Nasution, Sekretaris Eksekutif KADI hari ini, Senin (12/7).

Sebelumnya, KADI sudah mengajukan adanya pengenaan BMAD terhadap terigu asal Turki karena dinilai melakukan dumping atau menjual lebih rendah di Indonesia daripada di dalam negeri Turki.Sesuai dengan prosedur, jika Menteri Keuangan menyetujui penetapan BMAD tersebut, maka KADI sebagai lembaga yang melakukan penyelidikan dumping akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan.“Sampai hari ini belum ada,” jelas Penta. Sebelumnya, pada tanggal 28 Desember 2009 lalu KADI sudah mengeluarkan Final Disclosure dan merekomendasikan untuk pengenaan BMAD sebesar 18,69%-21,99% untuk terigu Turki kepada Menteri Perdagangan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Keuangan.Walaupun sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perdagangan, namun penetapan BMAD melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut belum kunjung ditetapkan pemerintah. Padahal, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) berharap, agar keputusan BMAD tersebut segera ditetapkan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: