JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada hari Rabu, 31 Juli 2013 telah memulai penyelidikan atas barang impor Spin Draw Yarn (SDY) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan. Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan, penyelidikan dilakukan atas permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia. Menurut Ernawati, setelah menganalisa permohonan, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.
KADI juga selidiki dumping untuk spin draw yarn
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) pada hari Rabu, 31 Juli 2013 telah memulai penyelidikan atas barang impor Spin Draw Yarn (SDY) dengan nomor pos tarif 5402.47.00.00 yang berasal dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan. Ketua KADI, Ernawati, mengungkapkan, penyelidikan dilakukan atas permohonan PT Asia Pacific Fibers Tbk dan PT Indorama Ventures Indonesia. Menurut Ernawati, setelah menganalisa permohonan, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas barang impor SDY dari China, Malaysia, Korea Selatan, dan Taiwan, sehingga mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis.