KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal China dan Vietnam. Penyelidikan tersebut dimulai pada Senin (26/8). "KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh," ungkap Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi dalam siaran persnya, Rabu (28/8). Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, Pemerintah Terapkan BMAD Produk Impor Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan. Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.