KADI mulai penyelidikan antidumping produk impor baja lapis aluminium seng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal China dan Vietnam. Penyelidikan tersebut dimulai pada Senin (26/8).

"KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh," ungkap Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi dalam siaran persnya, Rabu (28/8).

Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Baca Juga: Lindungi Industri Tekstil Nasional, Pemerintah Terapkan BMAD Produk Impor

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.

Serta, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/9/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012.

Selama tiga tahun terakhir total impor Indonesia untuk produk BJLAS asal China dan Vietnam mengalami tren peningkatan sebesar 27%. Pada 2018 total impor Indonesia dari kedua negara tertuduh tercatat sebesar 748.400 MT meningkat dari tahun 2016 yang tercatat sebesar 463.375 MT. 

Baca Juga: APSYFI bicara soal importasi tekstil China

Sementara, pangsa impor dari kedua negara tersebut memiliki nilai dominan sebesar 90% dari total impor BJLAS indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .