KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal China dan Vietnam. Penyelidikan tersebut dimulai pada Senin (26/8). "KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh," ungkap Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi dalam siaran persnya, Rabu (28/8). Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
KADI mulai penyelidikan antidumping produk impor baja lapis aluminium seng
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan antidumping atas produk impor baja lapis aluminium seng (BJLAS) asal China dan Vietnam. Penyelidikan tersebut dimulai pada Senin (26/8). "KADI telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen, serta perwakilan pemerintah negara yang dituduh," ungkap Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Bachrul Chairi dalam siaran persnya, Rabu (28/8). Dasar hukum penyelidikan yaitu Pasal lima Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.