JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Biaxially Oriented Polyethylene (BOPET) dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, dan Thailand pada Jumat, 25 Juli 2014. Ketua KADI Ernawati menjelaskan, penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT. Argha Karya Prima Industry Tbk dan PT Kolon Ina, yang mewakili industri dalam negeri atas produk BOPET, kepada KADI untuk melakukan penyelidikan atas barang impor dimaksud. "Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas Barang Impor BOPET yang berasal dari RRT, India, dan Thailand dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis," kata Ernawati, dalam siaran persnya, Selasa (5/8).
KADI mulai penyelidikan BOPET
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Biaxially Oriented Polyethylene (BOPET) dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), India, dan Thailand pada Jumat, 25 Juli 2014. Ketua KADI Ernawati menjelaskan, penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT. Argha Karya Prima Industry Tbk dan PT Kolon Ina, yang mewakili industri dalam negeri atas produk BOPET, kepada KADI untuk melakukan penyelidikan atas barang impor dimaksud. "Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas Barang Impor BOPET yang berasal dari RRT, India, dan Thailand dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis," kata Ernawati, dalam siaran persnya, Selasa (5/8).