KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada 19 Desember 2022 untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengan nomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan. Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024. “Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (PT Latinusa, Tbk.) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate. Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari RRT, Korea Selatan, dan Taiwan,” ungkap Ketua KADI Donna Gultom.
KADI Mulai Penyelidikan Peninjauan Kembali Pengenaan BMAD Produk Tinplate
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) telah memulai penyelidikan untuk meninjau kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada 19 Desember 2022 untuk produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan yang disepuh atau dilapisi dengan timah (selanjutnya disebut tinplate) dengan nomor pos tarif 7210.12.10 dan 7210.12.90 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Republik Korea (Korea Selatan), dan Taiwan. Pengenaan BMAD tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 214/PMK.010/2018 yang mulai berlaku pada 15 Februari 2019 dan akan berakhir pada 15 Februari 2024. “Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan PT Pelat Timah Nusantara Tbk. (PT Latinusa, Tbk.) untuk melakukan peninjauan kembali pengenaan BMAD terhadap impor produk tinplate. Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi masih terjadi dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri atas barang impor tinplate yang berasal dari RRT, Korea Selatan, dan Taiwan,” ungkap Ketua KADI Donna Gultom.