JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping atas barang impor frit dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). KADI memulai penyelidikan tersebut pada 8 Agustus 2016. Frit digunakan sebagai bahan baku produk keramik. Ketua KADI Ernawati menjelaskan, penyelidikan dilakukan atas permohonan yang diajukan PT Ferro Mas Dinamika dan PT. Colorobbia Indonesia yang mewakili industri dalam negeri atas produk frit kepada KADI. “Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari para pemohon, terdapat impor frit yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk frit dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ungkap Ernawati, dalam siaran persnya, Kamis (11/8).
KADI mulai selidiki antidumping frit dari China
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan dimulainya penyelidikan antidumping atas barang impor frit dengan nomor pos tarif 3207.20.90.00 dan 3207.40.00.00 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT). KADI memulai penyelidikan tersebut pada 8 Agustus 2016. Frit digunakan sebagai bahan baku produk keramik. Ketua KADI Ernawati menjelaskan, penyelidikan dilakukan atas permohonan yang diajukan PT Ferro Mas Dinamika dan PT. Colorobbia Indonesia yang mewakili industri dalam negeri atas produk frit kepada KADI. “Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari para pemohon, terdapat impor frit yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk frit dumping yang berasal dari negara yang dituduh,” ungkap Ernawati, dalam siaran persnya, Kamis (11/8).