KADI Mulai Selidiki Antidumping Produk Penyerap Cairan SAP dari Tiongkok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal Tiongkok. Produk ini merupakan bahan baku penyerap cairan yang banyak digunakan dalam berbagai produk industri, termasuk popok, pembalut, dan produk higienis lainnya.

Ketua KADI Frida Adiati mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah KADI menemukan adanya peningkatan impor SAP dari Tiongkok yang dinilai berdampak pada kerugian industri dalam negeri.

“Berdasarkan hasil kajian atas kecukupan dan ketepatan bukti awal yang dilakukan, KADI menemukan adanya peningkatan produk impor SAP dari Tiongkok. Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,” ujar dia dalam keterangan resmi, Jumat (14/8/2026).


Untuk diketahui, produk yang menjadi objek penyelidikan ini masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022.

Baca Juga: Ini Putusan WTO Atas Sengketa Bea Anti-Dumping Indonesia dengan Uni Eropa

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan PT Nippon Shokubai Indonesia sebagai perwakilan industri dalam negeri. KADI akan memeriksa impor produk SAP asal Tiongkok untuk periode 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025.

Berdasarkan data KADI, total impor SAP Indonesia selama periode tersebut mencapai 570.543 ton. Dari jumlah itu, impor asal Tiongkok tercatat sebesar 354.918 ton atau sekitar 62% dari total impor.

Menurut Frida, KADI akan melakukan penyelidikan selama 12 bulan dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang hingga 18 bulan apabila diperlukan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Frida menyebut, KADI telah menyampaikan pemberitahuan dimulainya penyelidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen SAP asal Tiongkok.

Selain itu, pemberitahuan juga telah diteruskan kepada perwakilan pemerintah Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tiongkok.

Baca Juga: Indonesia Menang Sebagian dalam Sengketa Bea Anti-Dumping dengan Uni Eropa di WTO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News