JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyidikan atas dugaan praktek dumping produk tepung gandum. Penyidikan merujuk pada barang impor tepung gandum atau wheat flour dengan nomor pos tarif 1101.00.10 yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Turki. “Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) yang mewakili industri dalam negeri atas produk tepung gandum kepada KADI," kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran persnya, Rabu (3/9). Ernawati menjelaskan KADI memulai penyidikan Anti dumping tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI selidiki dugaan dumping tepung gandum
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan penyidikan atas dugaan praktek dumping produk tepung gandum. Penyidikan merujuk pada barang impor tepung gandum atau wheat flour dengan nomor pos tarif 1101.00.10 yang berasal dari India, Sri Lanka, dan Turki. “Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) yang mewakili industri dalam negeri atas produk tepung gandum kepada KADI," kata Ketua KADI Ernawati, dalam siaran persnya, Rabu (3/9). Ernawati menjelaskan KADI memulai penyidikan Anti dumping tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.