JAKARTA. Tim Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang menyelidiki praktik dumping atas impor Hot Rolled Plat (HRP) yang diduga dilakukan China, Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan itu dilakukan pada 22 Mei lalu. Ketua KADI Ernawati mengatakan, Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.011/2012 atas barang impor HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00. Penyelidikan sunset review terhadap tindakan antidumping ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
KADI selidiki dumping tiga negara
JAKARTA. Tim Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan (Kemdag) sedang menyelidiki praktik dumping atas impor Hot Rolled Plat (HRP) yang diduga dilakukan China, Singapura, dan Ukraina. Penyelidikan itu dilakukan pada 22 Mei lalu. Ketua KADI Ernawati mengatakan, Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.150/PMK.011/2012 atas barang impor HRP dengan nomor pos tarif 7208.51.00.00 dan 7208.52.00.00. Penyelidikan sunset review terhadap tindakan antidumping ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.