KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari Malaysia dan Tiongkok pada 23 Oktober 2019. “Penyelidikan atas barang impor CRS dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis,” kata Ketua KADI Bachrul Chairi, dalam siaran persnya, Rabu (30/10). Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan permohonan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
KADI selidiki impor cold rolled stainless steel dari Malaysia dan Tiongkok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Cold Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari Malaysia dan Tiongkok pada 23 Oktober 2019. “Penyelidikan atas barang impor CRS dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan PT Jindal Stainless Indonesia yang mewakili industri dalam negeri barang sejenis,” kata Ketua KADI Bachrul Chairi, dalam siaran persnya, Rabu (30/10). Penyelidikan dilaksanakan berdasarkan permohonan tersebut dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.