KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, KADI mulai melakukan penyelidikan sunse review antidumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021. “Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,”ungkap Donna dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin, (9/8).
KADI selidiki sunse review anti dumping PSF asal India,Tiongkok, dan Taiwan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom menyampaikan, KADI mulai melakukan penyelidikan sunse review antidumping atas barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) dengan nomor pos tarif 5503.20.00 asal India, Tiongkok, dan Taiwan. Penyelidikan dilakukan berdasarkan PMK No.114/PMK.010/2019 dan dimulai pada 6 Agustus 2021. “Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mewakili industri dalam negeri untuk melakukan sunset review antidumping terhadap barang impor PSF. Pengajuan permohonan tersebut dikarenakan adanya temuan yang menunjukkan masih terjadinya kenaikan impor produk PSF yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dari ketiga negara tersebut. Sehingga, mengakibatkan kerugian industri dalam negeri,”ungkap Donna dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Senin, (9/8).