JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap pisang cavendish impor asal Filipina dengan pos tarif 0803.00.90.00 pada 31 Maret 2016. “Penyelidikan dilakukan sesuai permohonan yang diajukan PT Nusantara Tropical Farm untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD,” ujar Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers, Selasa (5/4). Pengenaan BMAD pada produk pisang cavendish asal Filipina telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011. Selanjutnya, sejak Juni 2014 sampai dengan sekarang Kementerian Pertanian mewajibkan penggunaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi mekanisme impor produk hortikultura, antara lain pisang cavendish berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 86/Permentan/OT.140/2013.
KADI selidiki sunset review BMAD pisang Filipina
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan sunset review pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap pisang cavendish impor asal Filipina dengan pos tarif 0803.00.90.00 pada 31 Maret 2016. “Penyelidikan dilakukan sesuai permohonan yang diajukan PT Nusantara Tropical Farm untuk meninjau kembali (sunset review) pengenaan BMAD,” ujar Ketua KADI Ernawati, dalam siaran pers, Selasa (5/4). Pengenaan BMAD pada produk pisang cavendish asal Filipina telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.011/2011 tanggal 17 November 2011. Selanjutnya, sejak Juni 2014 sampai dengan sekarang Kementerian Pertanian mewajibkan penggunaan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bagi mekanisme impor produk hortikultura, antara lain pisang cavendish berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 86/Permentan/OT.140/2013.