JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi adanya praktek dumping dari produk keramik tableware yang diimpor dari China. Praktek ini bisa berdampak buruk dan menyebabkan kerugian bagi industri di dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga di negara asal. Dalam situs Kementerian Perdagangan disebutkan, barang impor produk keramik tableware yang terindikasi dumping adalah dengan nomor pos tarif 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00.
KADI temukan produk impor keramik China terindikasi dumping
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menemukan indikasi adanya praktek dumping dari produk keramik tableware yang diimpor dari China. Praktek ini bisa berdampak buruk dan menyebabkan kerugian bagi industri di dalam negeri yang memproduksi barang sejenis. Dumping adalah pemberlakuan harga lebih rendah terhadap barang-barang ekspor yang dijual kepada negara pengimpor, dibandingkan dengan harga di negara asal. Dalam situs Kementerian Perdagangan disebutkan, barang impor produk keramik tableware yang terindikasi dumping adalah dengan nomor pos tarif 6911.10.00.00, 6911.90.00.00 dan 6912.00.00.00.