JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan sunset review atas barang impor I Section dan H Section dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 untuk produk besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Tiongkok. Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan PT Gunung Garuda yang mewakili industri dalam negeri atas produk I Section dan H Section kepada KADI. Mereka meminta penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor tersebut. Menurut Ketua KADI Ernawati, setelah dilakukan penelitian dan analisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat berlanjutnya kerugian yang dialami industri dalam negeri, yaitu PT Gunung Garuda, atas barang impor I Section dan H Section yang berasal dari Tiongkok dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00.
KADI tinjau kembali impor besi dan baja asal China
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan sunset review atas barang impor I Section dan H Section dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00 untuk produk besi atau baja bukan paduan yang berasal dari Tiongkok. Penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan PT Gunung Garuda yang mewakili industri dalam negeri atas produk I Section dan H Section kepada KADI. Mereka meminta penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas barang impor tersebut. Menurut Ketua KADI Ernawati, setelah dilakukan penelitian dan analisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat berlanjutnya kerugian yang dialami industri dalam negeri, yaitu PT Gunung Garuda, atas barang impor I Section dan H Section yang berasal dari Tiongkok dengan nomor pos tarif 7216.32.00.00 dan 7216.33.00.00.