JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor baja lembaran canai panas/Hot Rolled Coil (HRC), Kamis lalu (13/8). Interim review dilakukan terhadap semua perusahaan/eksportir HRC Korea, kecuali Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO. “KADI menemukan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea, sehingga ada indikasi masih melakukan praktik dumping,” jelas Ketua KADI Ernawati dalam siaran persnya, Rabu (14/8). Penyelidikan dilakukan pada produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea.
Kadi tinjau kembali pengenaan BMAD baja lembaran
JAKARTA. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (interim review) pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor baja lembaran canai panas/Hot Rolled Coil (HRC), Kamis lalu (13/8). Interim review dilakukan terhadap semua perusahaan/eksportir HRC Korea, kecuali Hyundai Steel Company, POSCO, Dongkuk Industries Co., dan Hyunday HYSCO. “KADI menemukan bukti awal adanya importasi yang mengandung dumping atas barang impor HRC yang berasal dari Republik Korea, sehingga ada indikasi masih melakukan praktik dumping,” jelas Ketua KADI Ernawati dalam siaran persnya, Rabu (14/8). Penyelidikan dilakukan pada produk HRC dengan nomor pos tarif 7208.10.00.00, 7208.25.00.00, 7208.26.00.00, 7208.27.10.00, 7208.27.90.00, 7208.36.00.00, 7208.37.00.00, 7208.38.00.00, 7208.39.00.00, dan 7208.90.00.00 yang berasal dari Republik Korea.