KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan lakukan uji materiil Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono mengatakan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Namun tambah Dhaniswara, Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.
Kadin Akan Uji Materiil Permenaker 18/2022 Tentang Penetapan Upah Tahun 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) akan lakukan uji materiil Permenaker No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Dhaniswara K. Hardjono mengatakan, jika mengacu pada kondisi hukum saat ini, Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK) secara sah dinyatakan masih berlaku dalam tenggang waktu dua tahun (inkonstitusional bersyarat) hingga ada perbaikan sebagaimana amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya. Sepanjang UUCK masih dalam perbaikan, maka tidak diperkenankan adanya penerbitan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Namun tambah Dhaniswara, Permenaker No 18/2022 menjadikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi salah satu acuan hukum.