KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Dengan adanya peraturan ini ada berbagai kelonggaran yang diberikan mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani pun menyambut baik adanya PP ini. Menurutnya, pengusaha sudah menanti diterbitkannya aturan ini. "Ini sesuai permintaan kami yang sudah lama, jadi tentu saja kami menyambut baik akhirnya peraturan bisa keluar," ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).
Kadin apresiasi pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. Dengan adanya peraturan ini ada berbagai kelonggaran yang diberikan mengenai pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani pun menyambut baik adanya PP ini. Menurutnya, pengusaha sudah menanti diterbitkannya aturan ini. "Ini sesuai permintaan kami yang sudah lama, jadi tentu saja kami menyambut baik akhirnya peraturan bisa keluar," ujar Shinta kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).