Kadin apresiasi pemberlakuan de minimis kiriman barang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut baik kebijakan baru pemerintah yang akan menyesuaikan nilai pembebasan (de minimis) atas barang kiriman dari sebelumnya US$ 75 menjadi US$ 3 per kiriman (consignment note) untuk bea masuk.

Sementara pungutan pajak dalam rangka impor diberlakukan normal (tidak ada batas ambang bawah/de minimis) dan rasionalisasi tarif ditetapkan dari semula (sesuai PMK No.112/PMK.04/2018) total ± 27,5% - 37,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (Bea Masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Baca Juga: Ciruss: Sebelum revisi UU, pemerintah harus tetapkan kebijakan nasional minerba


Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Raden Pardede mengungkapkan bahwa Kadin mendukung kebijakan ini karena pemerintah telah mendengar masukan dari dunia usaha mengenai semakin meningkatnya impor barang kiriman melalui  platform e-commerce yang dikhawatirkan akan mengganggu industri nasional, terutama Industri Kecil dan Menengah (IKM). 

Kebijakan ini, kata dia, diharapkan dapat menciptakan perlakuan yang adil dalam perpajakan atau level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM dan dikenakan pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum yang masih banyak beredar di pasaran. 

“Kebijakan ini menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri,” ungkap Raden dalam siaran persnya, Jumat (27/12).

Baca Juga: Ini Strategi Pemerintah Mendorong Laju Ekonomi Tahun Depan

Pihaknya juga berharap agar IKM  Indonesia juga dapat memanfaatkannya untuk memperbaiki diri meningkatkan daya saing dan bukan untuk dilakukan proteksi terus menerus.

Editor: Handoyo .