KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Beleid yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022 ini ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi. "Melalui Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, Kementerian PUPR mengabulkan permohonan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tergabung di asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur, Insannul Kamil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8).
Kadin Apresiasi Penerbitan Kebijakan Relaksasi Perizinan Berusaha Jasa Konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi. Beleid yang diterbitkan pada tanggal 1 Agustus 2022 ini ditujukan untuk mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi. "Melalui Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022, Kementerian PUPR mengabulkan permohonan Badan Usaha Jasa Konstruksi yang tergabung di asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Infrastuktur, Insannul Kamil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8).