KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan beleid baru untuk mempertegas perlakuan pajak di daerah kawasan bebas. Dalam PMK 84/2019 tersebut dijelaskan dua hal yang dipertegas pemerintah untuk mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Pertama, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Kedua, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean. Menurut pandangan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha, namun bisa jadi peraturan ini bisa disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.
Kadin apresiasi PMK perlakuan pajak di daerah kawasan bebas
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan beleid baru untuk mempertegas perlakuan pajak di daerah kawasan bebas. Dalam PMK 84/2019 tersebut dijelaskan dua hal yang dipertegas pemerintah untuk mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Pertama, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Kedua, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean. Menurut pandangan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani beleid ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha, namun bisa jadi peraturan ini bisa disalahgunakan untuk menjadi pintu impor bebas bea.