Kadin Batam cabut gugatan terhadap SK Menhut



JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif Cicip Sutardjo menyatakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam berencana mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terkait penerbitan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) no.463/Menhut-II/2013. SK Menhut itu berisi tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Lindung Menjadi Bukan Kawasan Hutan di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Dengan keputusan itu, kawasan industri yang ada saat ini dinyatakan sebagai kawasan hutan. "Kadin Batam kabarnya sudah menggugat SK Menhut tersebut ke PTUN. Tapi, mereka berniat mencabutnya karena sedang ada klarifikasi terkait kawasan industri yang ditetapkan sebagai hutan lindung ini," ujar Sharif, Senin (13/1). Sekadar mengingatkan, pada 28 November 2013 lalu PTUN Tanjungpinang di Batam mulai menggelar sidang gugatan terbuka yang diajukan Kadin Batam terhadap penerbitan SK Menhut Nomor 463 Tahun 2013 ini. Kadin Batam menilai banyak masyarakat dan pengusaha sangat dirugikan atas penerbitan SK tersebut, khususnya pemilik rumah, perusahaan pengembang dan galangan kapal. Berdasarkan SK Menhut yang terbit Juli 2013 tersebut, dari 124.775 hektare luas hutan di Kepri, ditetapkan bahwa Perubahan Fungsi Kawasan Hutan seluas 86.663 hektare dan Perubahan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan Seluas 1.834 hektare. Hasil inventarisasi Kadin Batam bersama Real Estate Indonesia (REI) menyebutkan lokasi-lokasi yang termasuk dalam kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menhut tersebut seperti Batam Centre (termasuk lokasi kantor pemerintahan), Batu Aji, Tanjung Gundap, Dapur 12, dan beberapa pulau. Direktur Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam, Dwi Djoko Wiwoho pernah mengatakan penerbitan SK Menhut tersebut tak sesuai dengan pihak otoritas Batam. Dengan berstatus kawasan hutan, dia bilang, Batam bisa tak lagi dilirik sebagai wilayah potensial investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia