Jakarta. Para pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) punya pandangan berbeda-beda terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kegiatan usaha angel investor dalam Peraturan OJK (POJK) belum mendesak. Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Chairmen Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) menjelaskan, OJK harus memahami bahwa karakteristik angel investor berbeda dengan investor yang berbentuk modal ventura atau private equity. Angel investor biasanya memberikan pendanaan karena memiliki kedekatan dengan start up, seperti unsur pertemanan, keluarga. "Kalaupun memberikan modal sifatnya bukan karena ingin memiliki saham. Namun karena ingin membantu," terang Chris pada Rabu (9/3).
Kadin belum satu suara soal angel investor
Jakarta. Para pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) punya pandangan berbeda-beda terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur kegiatan usaha angel investor dalam Peraturan OJK (POJK) belum mendesak. Chris Kanter, Wakil Ketua Umum Kadin sekaligus Chairmen Global Entrepreneurship Program Indonesia (GEPI) menjelaskan, OJK harus memahami bahwa karakteristik angel investor berbeda dengan investor yang berbentuk modal ventura atau private equity. Angel investor biasanya memberikan pendanaan karena memiliki kedekatan dengan start up, seperti unsur pertemanan, keluarga. "Kalaupun memberikan modal sifatnya bukan karena ingin memiliki saham. Namun karena ingin membantu," terang Chris pada Rabu (9/3).