JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani meminta agar penyelesaian Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa terselesaikan tanpa harus menempuh jalur arbitrase. KADIN berharap pemerintah bisa menemukan cara yang menguntungkan kedua belah pihak. "KADIN melihatnya supaya ini bisa terselesaikan dengan jalan yang baik, sebaiknya jalan arbitrase pilihan terakhir untuk kedua belah pihak karena itu akan makan waktu tenaga, pikiran, dan juga pendanaan dan tidak bagus untuk semua dan saya yakin pemerintah kita punya jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan kita," kata Rosan di Kementerian Perindustrian, Senin (20/1). Berlarutnya masalah perpanjangan Kontrak Karya Freeport menyebabkan Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc terbang ke Indonesia. Dalam keterangan resminya, Adkerson mengatakan, pihak Freeport memilih untuk menempuh jalur arbitrase, apabila pemerintah tidak memenuhi harapan seperti dalam diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.
Kadin berharap arbitrase Freeport jalan terakhir
JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani meminta agar penyelesaian Kontrak Karya antara pemerintah dengan perusahaan tambang PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa terselesaikan tanpa harus menempuh jalur arbitrase. KADIN berharap pemerintah bisa menemukan cara yang menguntungkan kedua belah pihak. "KADIN melihatnya supaya ini bisa terselesaikan dengan jalan yang baik, sebaiknya jalan arbitrase pilihan terakhir untuk kedua belah pihak karena itu akan makan waktu tenaga, pikiran, dan juga pendanaan dan tidak bagus untuk semua dan saya yakin pemerintah kita punya jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan kita," kata Rosan di Kementerian Perindustrian, Senin (20/1). Berlarutnya masalah perpanjangan Kontrak Karya Freeport menyebabkan Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc terbang ke Indonesia. Dalam keterangan resminya, Adkerson mengatakan, pihak Freeport memilih untuk menempuh jalur arbitrase, apabila pemerintah tidak memenuhi harapan seperti dalam diskusi yang telah dilakukan sebelumnya.