KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar regulasi undang-undang halal tidak mempersulit pelaku usaha. Selanjutnya di sisi lain juga pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya tidak diberlakukan prosedur berbelit. “Kita akan memastikan prosesnya ini jangan berbelit-belit, kalau memungkinkan kenapa tidak dilakukan secara online. Yang lain adalah mengenai kemampuan orang yang bisa mensertifikasi, kalau resources-nya kurang ini kan bisa menjadi kendala,” hal ini disampaikan oleh Rosan Roeslani selaku ketua Kadin, di Menara Kadin Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/8). Beberapa hal yang ingin dipastikan terkait dengan regulasi ini adalah aturan yang tidak menambah cost perusahaan. Hal ini disusul enggan-nya pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya akibat prosedur yang dinilai sulit.
Kadin berharap regulasi undang-undang halal tidak mempersulit pelaku usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berharap agar regulasi undang-undang halal tidak mempersulit pelaku usaha. Selanjutnya di sisi lain juga pelaku usaha dalam mendaftarkan usahanya tidak diberlakukan prosedur berbelit. “Kita akan memastikan prosesnya ini jangan berbelit-belit, kalau memungkinkan kenapa tidak dilakukan secara online. Yang lain adalah mengenai kemampuan orang yang bisa mensertifikasi, kalau resources-nya kurang ini kan bisa menjadi kendala,” hal ini disampaikan oleh Rosan Roeslani selaku ketua Kadin, di Menara Kadin Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/8). Beberapa hal yang ingin dipastikan terkait dengan regulasi ini adalah aturan yang tidak menambah cost perusahaan. Hal ini disusul enggan-nya pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya akibat prosedur yang dinilai sulit.