KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sudah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Kendati begitu, draf tersebut belum juga disampaikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Raden Pardede mengatakan, pihaknya belum menerima draf final RUU Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Soal upaya menggenjot investasi, Kepala BKPM: Banyak hantu dan mafia di lapangan
Kadin beri lima catatan yang harusnya ada dalam RUU Omnibus Law Perpajakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sudah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian atau RUU Omnibus Law Perpajakan. Kendati begitu, draf tersebut belum juga disampaikan kepada berbagai pihak yang berkepentingan. Wakil Ketua Umum Bidang Moneter, Fiskal, dan Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Raden Pardede mengatakan, pihaknya belum menerima draf final RUU Omnibus Law Perpajakan. Baca Juga: Soal upaya menggenjot investasi, Kepala BKPM: Banyak hantu dan mafia di lapangan