KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpres No. 55/2019 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Terbitnya Perpres itu dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Baca Juga: Asyik, pemilik SIM lama bisa mengganti ke Smart SIM
Kadin bilang pengembangan kendaraan listrik butuh insentif
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpres No. 55/2019 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai untuk transportasi jalan. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif kebijakan pemerintah tersebut. Terbitnya Perpres itu dinilai sebagai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia. Baca Juga: Asyik, pemilik SIM lama bisa mengganti ke Smart SIM