Kadin China Protes ke Pemerintah, Regulasi Mendadak Turunkan Minat Investasi Asing



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) China yang melayangkan surat protes kepada Pemerintah Indonesia terkait pengetatan regulasi komoditas dinilai menjadi sinyal kuat bagi iklim investasi. 

Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin menilai, polemik ini berpotensi menurunkan minat (appetite) investor asal Negeri Tirai Bambu tersebut.

Asal tahu saja, dalam suratnya, Kadin China mengeluhkan sejumlah kebijakan yang dinilai membebani operasional perusahaan. Mulai dari kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), pemangkasan kuota bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM) yang mendongkrak biaya produksi secara signifikan.


Baca Juga: Prabowo Pede Jadi Pemasok Pupuk Global, Klaim Ada Permintaan dari Berbagai Negara

Wijayanto berpandangan, langkah pengetatan yang diambil pemerintah saat ini sebenarnya sudah berada di jalur yang benar demi mengoptimalkan dampak hilirisasi bagi negara. 

"Kebijakan hilirisasi di masa lalu memang terlalu loose, sehingga kita tidak mendapatkan apa-apa. Apa yang dilakukan pemerintah ini sudah tepat secara umum, tetapi detailnya seharusnya mengajak dunia usaha untuk melakukan konsultasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (17/5/2026).

Kendati arah kebijakannya dinilai tepat, Wijayanto tidak menampik adanya guncangan operasional bagi para pelaku usaha hilir di dalam negeri. Perubahan formula harga dan kuota bahan baku dipastikan bakal menekan kinerja industri pengolahan dalam beberapa waktu ke depan.

"Dampak ke bisnis smelter dan nikel akan signifikan dalam jangka pendek, tetapi akan mengalami normalisasi dalam jangka menengah dan panjang," tuturnya.

Wijayanto menegaskan bahwa dinamika ini berisiko menahan laju aliran modal dari China, bukan karena substansi aturannya, melainkan pola penerbitan regulasi yang kurang transparan.

"Tentu saja ini akan membuat appetite investor China menurun, bukan karena isi regulasinya, tetapi lebih pada perubahan-perubahan regulasi yang terjadi secara mendadak, sangat tidak terprediksi," pungkasnya.

Baca Juga: Keluhan Soal Penahanan Proses Pencairan Restitusi Pajak Memanas, Begini Kata Pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News