KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerbitkan Surat Edaran menanggapi rencana mogok kerja. Hal ini merespons seruan serikat pekerja yang berencana melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Mogok kerja dilakukan tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. Kadin menjelaskan bahwa mogok kerja sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan hak buruh. Hal itu dilakukan dengan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.
Kadin dan Apindo merespons rencana mogok kerja tolak RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menerbitkan Surat Edaran menanggapi rencana mogok kerja. Hal ini merespons seruan serikat pekerja yang berencana melakukan mogok kerja sebagai bentuk protes menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja. Mogok kerja dilakukan tiga hari mulai 6 hingga 8 Oktober 2020. Kadin menjelaskan bahwa mogok kerja sesuai dengan aturan yang berlaku merupakan hak buruh. Hal itu dilakukan dengan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.