KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengimbau agar pengusaha tidak ajukan penangguhan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang sudah di tetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 November 2018. UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 atau naik sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No 114/2018 Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula PP No.78 Tahun 2015. Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% ini telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%) dan inflasi nasional (2,88%) dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar Rp 292.938.
Kadin DKI Jakarta himbau pengusaha tidak ajukan penangguhan UMP 2019
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta mengimbau agar pengusaha tidak ajukan penangguhan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang sudah di tetapkan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 1 November 2018. UMP 2019 sebesar Rp 3.940.973 atau naik sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018 yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No 114/2018 Kenaikan UMP 2019 berdasarkan formula PP No.78 Tahun 2015. Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03% ini telah sesuai dengan kemampuan dunia usaha yang dihitung dari pertumbuhan ekonomi nasional (5,15%) dan inflasi nasional (2,88%) dikalikan dengan UMP tahun berjalan 2018 sebesar Rp 3.648.035 atau naik sebesar Rp 292.938.