KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli kemarin . Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan. Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai langkah untuk mewujudkan satu identitas atau single indentity number (SIN) yang tentunya dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diana menyampaikan, beberapa negara telah terlebih dahulu menerapkan SIN dalam layanan publik dan perpajakan. Amerika Serikat (AS) misalnya, data kependudukan yang terintegrasi sudah diberlakukan di AS dengan social security number.
Kadin DKI Jakarta Imbau Pelaku UMKM Tak Khawatir Soal Integrasi NIK Jadi NPWP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mensahkan penggunaan Nomor Induk Kependudukn (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Juli kemarin . Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi mulai dapat mengunakan NIK dalam melakukan administrasi perpajakan. Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengintegrasian NIK menjadi NPWP dilakukan sebagai langkah untuk mewujudkan satu identitas atau single indentity number (SIN) yang tentunya dibutuhkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Diana menyampaikan, beberapa negara telah terlebih dahulu menerapkan SIN dalam layanan publik dan perpajakan. Amerika Serikat (AS) misalnya, data kependudukan yang terintegrasi sudah diberlakukan di AS dengan social security number.