Kadin: Dorong investasi tak hanya lewat insentif pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengubah aturan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Sejauh ini, setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang akan mengajukan tax holiday. 

Kedelapan perusahaan tersebut terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan enam penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 45 triliun.

Melihat perkembangan peminat tax holiday saat ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat adanya perubahan dalam PMK 150/2018 memang seharusnya dapat mendorong pengusaha untuk berinvestasi.


Meski demikian, Shinta berpendapat, untuk mendorong investasi pengusaha tak hanya membutuhkan insentif semata. "Untuk berinvestasi alasannya banyak, bukan hanya soal insentif," tutur Shinta kepada Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Shinta bilang, untuk mendorong investasi, yang dibutuhkan oleh pengusaha adalah kepastian hukum, kemudahan berusaha serta iklim investasi yang baik. "Regulasi dan perizinan merupakan salah satu prioritas," tambah Shinta.

Shinta mengakui, banyak tantangan yang dihadapi dalam memperbaiki iklim investasi, regulasi serta perizinan. Akan tetapi dia mengakui sudah banyak perbaikan yang dilakukan pemerintah.

Di sisi lain, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama optimistis, berbagai perubahan yang dimuat dalam PMK no 150/2018 seperti perluasan sektor yang bisa mendapatkan tax holiday dan penyederhanaan proses akan menarik minat para pengusaha dalam berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi