KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengubah aturan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Sejauh ini, setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang akan mengajukan tax holiday. Kedelapan perusahaan tersebut terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan enam penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 45 triliun. Melihat perkembangan peminat tax holiday saat ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat adanya perubahan dalam PMK 150/2018 memang seharusnya dapat mendorong pengusaha untuk berinvestasi.
Kadin: Dorong investasi tak hanya lewat insentif pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah mengubah aturan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.010/2018. Sejauh ini, setidaknya terdapat delapan wajib pajak yang akan mengajukan tax holiday. Kedelapan perusahaan tersebut terdiri dari dua penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan enam penanaman modal asing (PMA). Total rencana investasi delapan perusahaan tersebut sebesar Rp 45 triliun. Melihat perkembangan peminat tax holiday saat ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat adanya perubahan dalam PMK 150/2018 memang seharusnya dapat mendorong pengusaha untuk berinvestasi.