Kadin dorong pemerintah renegosiasi kontrak gas



JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghendaki Pemerintah RI segera melakukan renegosiasi kontrak karya pengelolaan gas.

"Kiranya sudah waktunya bagi pemerintah meninjau kembali kontrak-kontrak penjualan gas yang di bawah harga pasar dan melakukan renegosiasi kontrak karya atas kontrak-kontrak gas yang ada," kata Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Suryo, renegosiasi bukan hal yang tabu, dan praktek renegosiasi semacam ini sudah berhasil dilakukan oleh China dan terhadap Jepang.


Suryo berpendapat, renegosiasi akan membuat negara-negara mitra akan memahami dengan penjelasan tentang kepentingan nasional. "Kita harus profit oriented dan tidak political oriented ," tuturnya.

Dengan kata lain, pemerintah baru perlu mengoreksi kesalahan pemerintah yang lalu yang membiarkan kontrak-kontrak gas merugikan kepentingan nasional. Apalagi, ia mengingatkan, situasi saat ini pengembangan industri nasional sangat membutuhkan dukungan di sektor energi.

Sebagaimana diwartakan, pemerintah akan memutuskan kelanjutan pengelolaan ladang gas Blok Mahakam, Kalimantan Timur pascahabis kontrak 2017, pada Februari 2015.

Direktur Hulu Migas Kementerian ESDM Naryanto Wagimin di Jakarta, Senin (19/1) mengatakan, pada akhir Januari 2015, PT Pertamina (Persero) akan menyerahkan proposal pengelolaan Mahakam ke pemerintah. "Selanjutnya, kami akan evaluasi dan diharapkan Februari 2015 sudah ada keputusannya," ujarnya.

Pertamina sudah mengirim surat resmi kesiapan mengelola 100% Mahakam setelah 2017 kepada Menteri ESDM Sudirman Said pada November 2014. Sementara Komisi VII DPR meminta kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi berbagi kerugian menyusul penurunan harga minyak mendekati US$ 40 per barel.

"Jangan sampai harga minyak yang turun sekarang ini hanya menjadi beban negara saja. Kontraktor juga mesti sharing the pain," kata Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika saat rapat dengar pendapat dengan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi di Jakarta, Senin (19/1).

Menurut Kardaya, skema berbagi kerugian yang  bisa dilakukan adalah menunda pembayaran biaya operasi yang dikembalikan (cost recovery) ke tahun berikutnya. (Muhammad Razi Rahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia