KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan ekspor pasir laut tersebut dalam rangka meningkatkan perekonomian dalam negeri. Namun, Kadin memberikan catatan agar dalam pelaksanaannya tidak merusak lingkungan sehingga ada aspek berkelanjutan.
Kadin Dukung Kebijakan Ekspor Pasir Laut, Asal Tidak Merusak Lingkungan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid mendukung kebijakan ekspor pasir laut tersebut dalam rangka meningkatkan perekonomian dalam negeri. Namun, Kadin memberikan catatan agar dalam pelaksanaannya tidak merusak lingkungan sehingga ada aspek berkelanjutan.