KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dijalankan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dan gelombang ketiga pandemi di Tanah Air. Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Menanggapi hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pengetatan pengendalian pandemi di liburan akhir tahun demi mencegah gelombang ketiga pandemi.
Kadin dukung kebijakan pengetatan PPKM saat libur natal 2021 dan tahun baru 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan diberlakukan saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Kebijakan ini dijalankan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 dan gelombang ketiga pandemi di Tanah Air. Aturan resmi PPKM Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Menanggapi hal ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pengetatan pengendalian pandemi di liburan akhir tahun demi mencegah gelombang ketiga pandemi.