Kadin dukung pencabutan larangan kapal ikan di atas 150 GT



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dukung pencabutan larangan kapal ikan di atas 150 Gross Tonnage (GT). Aturan tersebut sebelumnya dibuat tahun 2015 dengan surat edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). 

Pencabutan tersebut untuk menghilangkan kontroversi. "Surat edaran DJPT pembatasan ukuran kapal max 150 GT minta langsung dicabut aja," ujar Wakil Ketua Umum Kadin bidang kelautan dan perikanan Yugi Prayanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (14/1).

Baca Juga: KKP tengah mengevaluasi larangan kapal ikan di atas 150 GT

Pembatasan kapal tersebut diungkapkan Yugi tidak perlu dilakukan. Terdapat Regional Fisheries Management Organizations (RFMOs) yang mengatur hal tersebut.

RFMOs mengatur penempatan kapal berukuran besar. Kapal berukuran besar tersebut secara langsung akan menangkap ikan di laut lepas.

"Harusnya yurisdiksi RFMOs yang menentukan ukurannya di laut lepas," terang Yugi.

Selain kebijakan batas ukuran kapal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengevaluasi kebijakan sebelumnya. Salah satu yang dievaluasi adalah mengenai ekspor benih lobster.

Baca Juga: KKP lepas ekspor produk perikanan senilai Rp 13.3 miliar

Yugi bilang secara ideal benih lobster memang harus dibudidayakan. Namun, kemampuan budidaya Indonesia saat ini belum bisa menangani hal tersebut. "Sedang dicarikan format yang win-win," jelas Yugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi