KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang penetapan Upah dan Minimum Provinsi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harap penetapan UMP akan memberikan keadilan bagi pelaku usaha maupun Serikat pekerja. Ketua Umum KADIN DKI, Diana Dewi mengatakan berdasarkan perhitungannya menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022, KADIN mengusulkan kenaikan UMP khsusnya wilayah DKI Jakarta naik 5,11 persen. "Tentunya kami berharap kenaikan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga dapat menggerakkan perekonomian," kata Diana pada Kontan.co.id, Minggu (27/11).
Kadin Harap Penetapan UMP 2023 Adil Bagi Pengusaha dan Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jelang penetapan Upah dan Minimum Provinsi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) harap penetapan UMP akan memberikan keadilan bagi pelaku usaha maupun Serikat pekerja. Ketua Umum KADIN DKI, Diana Dewi mengatakan berdasarkan perhitungannya menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18 tahun 2022, KADIN mengusulkan kenaikan UMP khsusnya wilayah DKI Jakarta naik 5,11 persen. "Tentunya kami berharap kenaikan ini dapat mendorong konsumsi masyarakat sehingga dapat menggerakkan perekonomian," kata Diana pada Kontan.co.id, Minggu (27/11).