Kadin Harap PP 12 Tahun 2023 Bisa Buka Peluang Bisnis Baru Bagi Pengusaha



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan dapat membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku usaha.

Menurut Arsjad, dengan adanya fasilitas yang dijanjikan dalam PP tersebut, diharapkan pengusaha akan lebih mudah dalam membangun usaha baru di IKN.

"Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha di dalam negeri akan lebih mudah bersaing secara global, terutama dalam aspek keberlanjutan," ujar Arsjad dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pada hari Selasa (23/5).


Baca Juga: Bantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemerintah Siapkan Hunian Layak & Bersubsidi

Dia juga menyambut dengan gembira fasilitas yang diberikan kepada para investor dalam PP tersebut. Harapannya, PP ini dapat membantu mengurangi hambatan bagi para investor yang ingin masuk ke IKN.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara, Bambang Susantono, menjelaskan bahwa semua fasilitas tersebut akan dilayani melalui mekanisme perizinan OSS plus yang terintegrasi.

Berdasarkan serangkaian kebijakan ini, usaha di IKN akan didukung dengan super tax deduction, tax holiday, pembebasan bea masuk, dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dengan kemudahan tersebut, Otoritas IKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dapat berjalan dengan cepat dan berkelanjutan hingga tahun 2045.

Dalam kurun waktu tersebut, IKN akan menjadi kota futuristik yang menawarkan prospek bisnis kelas global. Diketahui bahwa hanya 20% dari total anggaran IKN yang akan didanai oleh APBN.

Baca Juga: Aturan Turunan UU IKN Dinilai Bisa Tarik Minat Investasi ke IKN

Editor: Noverius Laoli