KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan dapat membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku usaha. Menurut Arsjad, dengan adanya fasilitas yang dijanjikan dalam PP tersebut, diharapkan pengusaha akan lebih mudah dalam membangun usaha baru di IKN. "Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha di dalam negeri akan lebih mudah bersaing secara global, terutama dalam aspek keberlanjutan," ujar Arsjad dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pada hari Selasa (23/5).
Kadin Harap PP 12 Tahun 2023 Bisa Buka Peluang Bisnis Baru Bagi Pengusaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid, mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN) diharapkan dapat membuka peluang bisnis baru bagi para pelaku usaha. Menurut Arsjad, dengan adanya fasilitas yang dijanjikan dalam PP tersebut, diharapkan pengusaha akan lebih mudah dalam membangun usaha baru di IKN. "Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha di dalam negeri akan lebih mudah bersaing secara global, terutama dalam aspek keberlanjutan," ujar Arsjad dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023, pada hari Selasa (23/5).